JAKARTA, iNewsJambi.id - Akhirnya Menko Polhukam, Mahfud MD resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengungkap dana janggal Rp300 triliun Kemenkeu. Usai terbentuk, Mahmud MD langsung mengumumkan daftar anggota dari Satgas TPPU di Kemenkeu ini.
Dijelaskan Mahfud MD, jika Satgas TPPU tersebut terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Dalam struktur anggota tim satgas ini, juga terdapat nama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
"Tim pengarah terdiri atas 3 orang pimpinan komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku ketua Komite TPPU. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku wakil ketua Komite TPPU dan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota Komite TPPU," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Tim pelaksana terdiri atas Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (ketua), kemudian wakilnya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam serta sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK.
Anggotanya terdiri atas:
1. Dirjen Pajak Kemenkeu,
2. Dirjen Bea Cukai Kemenkeu,
3. Irjen Kemenkeu,
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,
5. Wakil Kepala Bareskrim Polri,
6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN,
7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang terdiri atas:
1. Yunus Hussein (mantan kepala PPATK)
2. Muhammad Yusuf (mantan kepala PPATK)
3. Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM
4. Wuri Handayani, Dosen FEB UGM
5. Laode M Syarif, mantan Pimpinan KPK
6. Topo Santoso, Guru Besar FH UI
7. Gunadi (ekonom)
8. Danang Widoyoko (ekonom)
9. Faisal Basri (ekonom)
10. Mutia Gani Rahman (pakar hukum)
11. Achmad Santosa (pakar hukum)
12. Ningrum Natasya (pakar hukum).
Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk Satuan Tugas (satgas) Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini, Rabu (3/5/2023). Satgas tersebut bertujuan mengungkap segala bentuk dugaan TPPU termasuk dana janggal Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas dugaan TPPU," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam. (tra)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait