iNewsJambi.id - Pengemudi sedan bergaya bak 'koboi' telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menegaskan tersangka bernama David Yulianto berusia 32 tahun dan bukan anak anggota Polri.
"Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, David tinggal di Depok, Jawa Barat, tepatnya di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT2/7, Duren Seribu, Bojong Sari. "Sebagaimana tertuang di dalam KTP," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan latar belakang orang tua David keduanya merupakan wirausaha. Mereka tinggal sama dengan alamat KTP David. Polisi sendiri telah menetapkan David jadi tersangka dan ditahan. "Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," ujar dia.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit handphone merk Iphone 13 pro max, satu unit handphone mek SAMSUNG S21 warna hitam, satu unit mobil Mazda 6 Nopol D 1662 PY warna abu-abu metalic, satu buah plat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft dan satu buah kunci akses apartemen.
Pelaku terancam dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," tuturnya. (fok)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait