JAKARTA, iNewsJambi.id - Kerjasama Polri dan Philipine National Police (PNP) berhasil mengungkap adanya jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) scamming internasional terbesar di Filipina. Kasus TTPO di Filipina ini dilakukan ribuan orang dan 154 diantaranya merupakan WNI.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diperkirakan jumlah pelaku sekitar seribu orang yang berasal dari berbagai negara. Mereka saling bekerjasama untuk memuluskan aksi tindak kejahatan tersebut.
"Atase Polri bekerja sama dengan Kepolisian Philipina membongkar jaringan scamming internasional di sana. Dari hasil pengungkapan Kepolisian di sana, ditemukan pelaku dan pekerja sekitar seribu lebih yang melakukan kejahatan scamming," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada awak media, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Sandi menuturkan, ribuan pelaku tersebut berasal dari berbagai negara mulai dari China, Filipina hingga Indonesia. Di antara ribuan yang diamankan, ada sebanyak 154 Warga Negara Indonesia (WNI).
"Dari 154 orang WNI tersebut, 9 orang jadi saksi dan 2 sebagai tersangka. Sisanya masih terindikasi korban. Namun penyelidikan masih berkembang," ujar Sandi.
Untuk 2 orang WNI yang jadi tersangka, Sandi menuturkan akan diproses sesuai hukum di Filipina. Polri saat ini masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Baca Juga Mahfud MD Sebut Pemerintah Sedang Berupaya Bebaskan WNI Korban TPPO di Myanmar
"Dittipidum Bareskrim Polri akan mengirimkan tim penyidik ke Manila dalam waktu dekat guna melakukan penyelidikan bersama kepolisian setempat. Untuk pemulangan para pelaku lainnya dikoordinasikan oleh Kemenlu," katanya. (tra)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait