Tersangka Penipuan Bantuan UMKM Bertambah

Alpadli Monas
Para pelaku saat diamankan. (Ist)

LUBUKLINGGAU, iNewsJambi.id - Tersangka kasus penipuan bantuan UMKM di Lubuklinggau, bertambah jadi dua orang. Kedua tersangka merupakan perempuan muda. 

Tersangka yang ditangkap Nova Lingga Sari (25) warga Jalan Nangka Lintas RT.02 Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. 

Tersangka Noba merupakan rekan tersangka yang sebelumnya berhasil diciduk tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Selvi Puspita Sari alias Selvi. 

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan terungkapnya kasus penipuan dengan modus bantuan modal untuk pelaku UMKM tersebut, bermula Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, korban Asnateti bersama berapa warga lain di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau, ditawarkan oleh tersangka Selvi untuk mengikuti program bantuan UMKM senilai Rp2.000.000 dari salah satu bank.

Para korban kemudian tergiur dan salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan itu adalah dengan menyerahkan uang sebanyak Rp120.000 untuk membuat buku tabungan. 

Uang tersebut rinciannya untuk saldo awal rekening sebanyak Rp50.000, biaya administrasi Rp50.000 dan biaya materai Rp20.000. (nas)

Sumber : iNewsSumsel.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network