JAKARTA, iNewsJambi.id - UMP atau singkatan dari Upah Minimum Provinsi, yang juga dikenal dengan istilah UMR (upah minimum regional), ialah standar pengupahan yang ditetapkan pemerintah.
Berdasar data BPS, ada 10 provinsi dengan UMR terendah di Indonesia. Uniknya, tak satupun dari ke-10 provinsi tersebut yang berada di kawasan timur Indonesia, seperti Maluku dan Papua.
Bahkan peringkat 2 provinsi dengan UMR terendah di Indonesia ternyata pernah menjadi ibu kota negara sementara, yakni Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Tetapi, Provinsi Jambi termasuk di dalam daftar ini karena UMP Jambi di angka Rp 2,9 juta per bulan.
Perhitungan UMR didasar pada pendapatan asli daerah (PAD) dan penetapan dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD). Perhitungan PAD inilah yang membuat sejumlah daerah memiliki UMR yang tergolong rendah dan tinggi. Pada November 2022 lalu, sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengumumkan standar UMR 2023.
Berikut daftar 10 daerah dengan UMR terendah di Indonesia, sebagaimana dihimpun iNews.id dari berbagai sumber, dikutip Sabtu (15/7/2023):
1. Jawa Tengah (Jateng)
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMR terendah pada 2023. UMR Jateng hanya sebesar Rp1.958.169 atau naik sebesar 8,01 persen dari 2022 yang sebesar Rp1.812.935.
2. DI Yogyakarta
Di peringkat kedua provinsi dengan UMR terendah ditempati DI Yogyakarta. Pada 2022, Yogyakarta menempati posisi provinsi dengan UMR terendah, yakni Rp1.840.915, namun di 2023 Yogyakarta menduduki peringkat kedua dengan UMR sebesar Rp1.981.782 setelah naik 7,65 persen dari tahun 2022.
3. Jawa Barat
Pada 2022, UMR di Jawa Barat hanya sebesar Rp1.841.487, namun naik 7,8 persen menjadi 1.986.670 pada 2023.
4. Jawa Timur (Jatim)
UMR Jatim pada 2023 mencapai Rp2.040.244, naik 7,8 persen dari angka UMR sebelumnya.
5. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Sama dengan daerah lainnya, UMR di NTB juga mengalami kenaikan 7,44 persen. Sehingga, mulai tahun ini UMR NTB menjadi Rp2.371.407.
6. Lampung
Pemprov Lampung menetapkan besaran UMR senilai Rp2.633.284. Jumlah itu baik 7,9 persen dari angka UMR sebelumnya.
7. Banten
Pada 2023, UMR Banten sebesar Rp2.661.280 atau naik sebesar 6,4 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp2.501.203.
8. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan besaran UMR 2023 Rp 2.713.672 per bulan. Angka ini naik 7,81 persen dari nominal sebelumnya.
9. Sumatera Barat
Sumatera Barat mencatatkan kenaikan UMR sebesar 9,15 persen pada tahun ini. Meski begitu, Sumbar masuk dalam daerah dengan upah minimum regional yang rendah. Adapun UMR Sumbar saat ini sebesar Rp2.742.476.
10. Sulawesi Tenggara
UMR 2023 di Sulawesi Tenggara berada di angka Rp2.758.984. Jumlah ini mengalami kenaikan dari UMR sebelumnya yakni Rp 2.575.987.
Itulah 10 provinsi dengan UMR terendah di Indonesia.(nas)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 10 Provinsi dengan UMR Terendah di Indonesia, Peringkat 2 Pernah Jadi Ibu Kota Negara ",
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait