YOGYAKARTA, iNewsJambi.id - Menggunakan software khusus, 2 oknum WNA (warga negara asing) asal negara Bulgaria, PL (35) dan PI (55), berhasil bobot ATM di Yogyakarta.
Ke 2 pria ini ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta karena telah membobol mesin ATM (anjungan tunai mandiri) menggunakan perangkat lunak. Ke-2-nya berhasil meraup uang hingga lebih dari Rp 200 juta.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, aksi pembobolan ATM oleh 2 WNA Bulgaria itu menggunakan notebook yang sudah dilengkapi software khusus.
Setelah notebook dihubungkan ke mesin ATM, secara otomatis uang akan keluar dengan sendirinya.
"Tindak pidana ini seperti mendapat jackpot. Ketika uang keluar dari mesin ATM seperti kita dapat jackpot, langsung uang keluar sendirinya," ujarnya, Sabtu (15/7/2023).
Menurutnya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku PL bertugas sebagai eksekutor pembobol ATM, sedangkan PI mengawasi keamanan di luar area ATM. Mereka juga menggunakan tempat sampah untuk menampung uang yang keluar dari ATM sampai habis.
Archye mengatakan, dalam sehari mereka bisa membobol sampai 3 mesin ATM. Adapun kerugian di ATM Yogyakarta kurang lebih Rp75 juta, Bantul kurang lebih Rp123 juta.
Mereka sempat akan membobol mesin ATM di wilayah Sleman namun gagal karena jari tangan pelaku terjepit dalam boks saat akan mencolokkan kabel.
Sementara itu, kasus pembobolan ATM ini terungkap saat vendor mengecek dan menemukan adanya transaksi janggal. Cendor menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp72 juta dan langsung melapor ke Polsek Gondomanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Yogyakarta langsung membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan pelaku. Pada tanggal 21 Juni 2023, keduanya diamankan di salah satu hotel wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya notebook kabel khusus hingga uang tunai senilai Rp41 juta. Dari interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil pembobolan mesin ATM telah ditransfer ke salah satu rekening.
"Terhadap diduga pelaku kami kenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE pasal 30 juncto pasal 6 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," ucapnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah melakukan rekonstruksi perkara di salah satu lokasi ATM di Yogyakarta pada Kamis (13/7/2023) lalu.(nas)
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul " Terungkap, 2 WNA Bulgaria Bobol ATM di Yogya Pakai Software Raup Rp200 Juta "
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait