MUARO JAMBI, iNewsJambi.id - Warga "diusir" polisi setelah sekitar 2 pekan blokir jalan masuk ke PT FPIL (PT Fajar Pematang Indah Lestari), di Desa Teluk Raya, Dusun Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Pembubaran ini dilakukan polisi pada Kamis (20/7/2023). Aksi pembubacaran sempat ricuh karena warga berusaha untuk bertahan di lokasi.
Warga yang menjalankan aksi blokir jalan itu, juga diisi oleh ibu ibu dan anak anak.
"Kami cuma mau hak kami. Kami bukan mencuri," teriak warga di lokasi.
Terkait pembubaran warga itu, Kapolres Muaro jambi, AKBP Muharman Artha menyebut, penutupan gerbang masuk PT FPIL yang dilakukan oleh warga itu sudah berlangsung sejak tanggal 3 Juli sampai hari ini.
"Jadi sudah 17 hari. Itu sudah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum, menganggu hajat hidup orang banyak," kata AKBP Muharman Arta kepada wartawan.
Dikatakan AKBP Muharman Arta, untuk penanganan selanjutnya, pihaknya masih melihat kalau pendudukan lahan itu bukan cara kenegaraan.
"Yang diakomodir oleh negara ya silahkan. Kalau memang merasa mempunyai hak mau klaim dengan cara-cara diakomodasi oleh negara. Ada pengadilan dan kepolisian. Kalau memang masyarakat memiliki surat secara sah kenegaraan silahkan. Asal dengan dasar-dasar alasan yang legal bukan dicari-cari," ujarnya.
Pada pengamanan pendudukan lahan ini pun, pihaknya menerjunkan sebanyak 300 personil gabungan Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi.(uda)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait