Panji Gumilang Akhirnya Jadi Tersangka Penistaan Agama

Alpadli Monas
Panji Gumilang akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Foto : iNews.id

JAKARTA, iNewsJambi.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.  

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

Djuhandani Rahardjo menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka. 

Lebih lanjut dia mengungkap Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (nas)

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama "

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network