ASN ini Bisa Cepat Naik Pangkat, dari UU ASN Terbaru

Alpadli Monas
Menpan RB soal RUU ASN Jadi UU. Foto: Okezone.com

JAKARTA, iNewsJambi.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS ini, yang khusus bertugas di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), bisa cepat naik pangkat.

Selain Kenaikan pangkat yang cepat, ASN jenis mendapat insentif lebih. Hal ini tertuang dalam RUU ASN yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada hari ini, Selasa (3/10/2023).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hal ini dalam rangka pemerataan mobilitas talenta. Sebab selama ini ada lebih dari 100 ribu formasi di 3T yang kosong. Sebelumnya daerah seperti di Maluku, Papua banyak yang tidak terisi karena tidak ada tantangan dan intensif khusus.

"Di UU ini, mobilitas talenta akan menggerakan dengan mudah pemerintah pusat untuk mengisi ini karena ke depan akan ada reward khusus. Misalnya kalau kemarin masih ada sistem kepangkatan, kalau di Jakarta perlu naik pangkat 4 tahun, itu kalau di 3T nanti cukup dua tahun, sehingga ini menjadi insentif bagi anak-anak muda untuk jauh lebih cepat," kata Anas kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Kedua, selama ini formasi di daerah-daerah 3T lanjutnya hanya berdasarkan usulan dari bawah. Kini pemerintah dapat mengisi formasi tersebut ke depan.

"Termasuk di Kalimantan Papua dan lain-lain itu berdasarkan usulan dari bawah, formasi. Nah sekarang pemerintah ke depan akan bisa ngisi," ucapnya.

Kemudian ketiga dalam UU ASN ini akan menggunakan sistem digitalisasi ke depan. Sistem tersebut akan terbentuk menjadi sebuah platform untuk mengontrol kinerja para ASN di seluruh Indonesia.

Kemudian terkait dengan honorer atau non ASN, pemerintah akan membuat lebih rigid dalam aturan ini, sehingga Anas berharap non ASN dapat terus bekerja.

"Kita akan melakukan penataan selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 24 Desember 2024. Jadi mereka tetap bisa bekerja dan kita sedang mendorong penyelesaian secara lebih komprehensif," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

Dalam rapat itu, DPR RI sepakat mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU.

Kesepakatan itu, diambil dalam pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. (nas)

Sumber : Okezone.com (MNC Portal)

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network