Implementasi Perpres 72 Tahun 2021 Tentang Stunting

Alpadli Monas
Kegiatan sosialisasi stunting di Kerinci. Foto: iNews.Jambi.id

KERINCI, iNewsJambi.id - Program percepatan penurunan stunting sudah diatur dalam Perpres nomor 72 tahun 2021.

Kepala BKKBN Provinsi Jambi Yuni menjelaskan, implementasi perpres nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting adalah, dengan telah disusunnya Rencana Aksi Nasional (RAN-PASTI) sebagai pedoman dan panduan bagi pemerintah pusat, daerah hingga level desa dalam melaksanakan program pemerintah untuk percepatan penurunan stunting.

"Semua harus aktif melalui inovasi-inovasi dalam upaya pemenuhan gizi masyarakat, perkuat dan gunakan kearifan lokal di masing-masing wilayah melalui kolaborasi lintas sektor," papar Yuni, saat sosialisasi percepatan penurunan stunting di Desa Tebat Ijuk, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Rabu (11/10/2023).

Hadir pada acara sosialisasi penurunan stunting itu anggota DPR RI Komisi IX Sutan Adil Hendra, Kepala BKKBN Provinsi Jambi Yuni, perwakilan BKKBN Kabupaten Kerinci Widya Maya Sari, Camat Depati Tujuh Redi Fitmar dan Kapolsek Air Hangat AKP Taufani Hanura.

Acara ini diikuti masyarakat setempat dengan antusias. Apalagi acara ditutup dengan pemberian door prize berupa kulkas, mesin cuci, strika, rice cooker dan kompor gas. (nas)

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network