JAKARTA, iNewsJambi.id - Aiman Witjaksono didampingi Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengadu ke Komnas HAM tentang dugaan pelanggaran HAM di kasus yang dialaminya. Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim pun membeberkan bentuk dugaan pelanggaran HAM itu.
"Pertama terkait dengan penyitaan atas HP milik saudara Aiman," ujarnya, Kamis (1/2/2024).
Bentuk pelanggaran HAM lain yakni permintaan password Instagram hingga email Aiman.
"Karena pada penyitaan itu yang disita di dalam handphone itu ada Instagram, karena itu diminta passwordnya. Pada emailnya juga diminta passwordnya, juga terkait dengan sim card disita," katanya.
Surat pengadilan yang dipegang polisi juga hanya mengatur soal penyitaan HP, bukan akun medsos hingga email. Selain itu, handphone beserta isinya menyangkut privasi warga negara.
"Karena di dalam handphone itu ada percakapan yang sangat personal Aiman dengan teman-temannya, termasuk narasumber," katanya.
Aiman Witjaksono mendatangi kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024) siang ini. Dia melaporkan dugaan pelanggaran HAM terkait kasus hukum yang tengah dialaminya.
Aiman juga telah membuat laporan ke Ombudsman kemarin. Diduga, penyelidikan yang dilakukan polisi tak sesuai prosedur. (nas)
Editor : Monas Junior