JAKARTA, iNewsJambi.id - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 1.047 mahasiswa dengan program magang ke Jerman masih berlanjut. Terbaru, Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor dua buronan tersebut.
Kedua DPO berinisial ER alias EW dan A alias AE diketahui masih berada di Jerman. Langkah ini diambil seiring dengan proses penerbitan red notice oleh Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri).
"Semua pakai proses, tentang proses red notice mungkin bisa ditanyakan ke Hubinter. Saat belum keluar namun kami mengambil langkah-langkah lain," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (23/4/2024).
"Dengan koordinasi dengan imigrasi untuk memohon agar paspor yang bersangkutan dicabut," tuturnya.
Namun, Djuhandani belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak imigrasi terkait status pencabutan paspor dua DPO tersebut.
"Sampai saat ini belum ada info lebih lanjut dari imigrasi," katanya.
Sebelumnya, salah satu tersangka yang sudah diperiksa yakni Guru Besar Universitas Jambi (Unja) Sihol Situngkir (SS). Dia sudah diperiksa sebagai tersangka TPPO mahasiswa magang ke Jerman. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait