JAKARTA, iNewsJambi.id - Saat ini, polisi tengah mendalami kasus pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis senilai Rp300 juta.
Pelaku adalah berinisial AP yang merupakan mantan satpam di kediamannya.
Pelaku mengancam bakal menyebarkan foto dan video pribadi Ria jika permintaan itu tak dipenuhi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, foto dan video pribadi yang dimaksud bukan kategori syur.
"Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur ya," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Hanya saja, Ade belum mengungkap secara terperinci maksud dari foto dan video pribadi tersebut.
"Namanya handphone itu kan gadget atau perlengkapan pribadi. Saya bisa mencatat, siapa pun bisa mencatat, aktivitas, keuangan, foto, ya namanya pribadi, personal, itu merupakan milik pribadi ya," ujar dia.
Dia mengungkapkan pelaku sengaja mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis yang terekam CCTV serta handphone milik mantan istri Teuku Ryan itu.(uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait