JAKARTA, iNewsJambi.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut, eselon I aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan satu unit apartemen selama bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN).
ASN juga sudah bisa mengajukan mutasi ke IKN bulan ini.
Bagi ASN yang belum berkeluarga, satu unit yang terdiri dari tiga kamar akan diisi oleh tiga ASN.
"Tadi diputuskan apakah 1 tower ini sharing atau sendiri. Nah tadi Pak Presiden memutuskan khusus untuk eselon I akan dihuni sendiri terutama mereka yang sudah berkeluarga. Berikutnya bagi mereka yang belum berkeluarga maka 1 unit itu terdiri 3 kamar cukup besar akan diisi oleh 3 ASN," kata Anas, Selasa (2/7/2024).
Anas mengungkapkan bahwa terdapat 47 tower hunian ASN yang selesai dibangun hingga November 2024. Hal tersebut berdasarkan data dari hasil koordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian PPN/Bappenas.
“Nanti dari 47 tower itu, sebanyak 29 tower akan diisi ASN, lalu sebagian lainnya diisi TNI/Polri," kata Anas.
Anas menjelaskan secara rinci progres ketersediaan 29 tower yang akan dihuni ASN. Pada Juli 2024 akan jadi 8 tower dengan total 48 unit dan pada September 2024 akan ada 14 tower yang berarti berjumlah 840 unit. Sementara pada November 2024 akan ada 7 tower dengan total 420 unit.
“Kami telah membuat skenario lebih detil termasuk siapa saja ASN yang akan pindah by name. Jadi setiap kementerian siapa saja yang akan pindah juga sudah ada datanya sesuai dengan ketersediaan hunian. Misalnya Kemenkomarves pada September 2024 akan ada 43 unit hunian, November 2024 ada 17 unit hunian sehingga totalnya 60 unit hunian. Kemudian Kemendagri ada 70 unit hunian di bulan September dan 28 unit hunian di bulan November dan lain-lain,” jelasnya.
Anas juga mengatakan, pemerintah juga telah membuat skenario terkait sistem kerja dan tempat kerja bagi ASN yang juga telah dibahas bersama Menteri PUPR.
“Misalnya ada 4 gedung Kemenko. Kemenko 1 nanti akan berkantor sebanyak berapa menteri, berapa jumlah eselon I-nya, sudah disampaikan data-datanya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bagi ASN sudah bisa mendaftarkan diri mutasi ke IKN.
“Jadi yang sudah jadi ASN di pemda-pemda sekitar IKN juga bisa mengajukan pindah bila memang ada formasi yang dibutuhkan di IKN. Tentu saja mutasi ini tetap memperhitungkan efektivitas kinerja pada seluruh Pemda di sekitar IKN,” kata Anas.
Mutasi pegawai ASN di sekitar IKN tersebut, kata Anas, dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
“Lowongan pegawai ASN pada OIKN dan K/L yang ada di IKN diumumkan secara terbuka. Nantinya status kepegawaian pelamar yang lulus beralih menjadi Pegawai OIKN atau K/L di IKN,” ungkapnya. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait