Bawaslu Akan Cegah Kepala Desa Tak Netral di Pilkada

Rahmadhoni Yusal
Ilustrasi Pilkada

JAKARTA, iNewsJambi.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengumpulkan pejabat daerah untuk menyosialisasikan netralitas di Pilkada 2024.

Jajaran Bawaslu provinsi akan mengumpulkan para bupati, sementara tingkat kabupaten akan memanggil para kepala desa.

"Tujuan kegiatan untuk mengoordinasikan upaya pencegahan terjadinya ketidaknetralan kepala desa pada Pilkada 2024," ujar anggota Bawaslu, Puadi, Jumat (2/8/2024).

Dia menjelaskan, secara eksplisit Undang-Undang Pilkada telah mengatur kalau kepala desa wajib mengundurkan diri bila maju menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah. Pasangan calon juga dilarang melibatkan kepala desa dalam kampanye.

"Larangan bagi kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan paslon, Pasal 71," katanya.

Bawaslu menyadari, netralitas kepala desa selalu menjadi isu krusial dalam pesta demokrasi. Padahal berbagai aturan telah secara jelas melarang keterlibatan kepala desa dalam politik praktis.

"Tetap saja pelanggaran netralitas kepala desa masih saja terjadi," ujar dia.

Oleh sebab itu, Bawaslu mengintensifkan sosialisasi larangan tersebut, khususnya saat Pilkada 2024 semakin dekat. (uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network