JAKARTA, iNewsJambi.id - Polisi menangkap Sueb alias Abdul Karim yang berprofesi sebagai marbut masjid. Ia ditangkap lantaran menjual narkoba jenis sabu.
Marbut masjid tersebut berasal dari Koja, Jakarta Utara. Polisi menyebut, pelaku telah beroperasi sejak tahun 2019.
"Dari tahun 2019, berarti sekitar lima tahun,” kata Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni, Minggu (4/8/2024).
Dari tangan Sueb, polisi mengamankan 27 paket sabu seberat 21,60 gram. Sabu itu sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil dan disimpan di ruangan masjid tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan, di ruangan kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu, seberat 21,60 gram, yang sudah dipisah-pisahkan dalam paket kecil,” kata Syahroni.
“Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku saudara S ini seharga Rp1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp21,6 juta,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita uang sejumlah Rp500.000 dan timbangan digital.
Kini, pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait