JAKARTA, iNewsJambi.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
PPN ini akan berlaku mulai 2025 mendatang. Saat ini, PPN yang berlaku sebesar 11 persen.
Menurut Airlangga, kepastian itu karena sudah ada aturan yang menjelaskan ketentuannya, yakni di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Kan undang-undangnya sudah jelas," ucap Airlangga ketika ditemui dikantornya, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Meskipun begitu, Airlanga menyebut kenaikan tarif PPN ini juga bisa ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan soal aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN.
"Ya kecuali ada hal yang terkait dengan undang-undang, kan tidak ada. Jadi kita monitor saja catatan nota keuangan nanti," kata Airlangga.
Sebagai informasi, dalam UU HPP itu memang disebutkan bahwa pemerintah memang bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas besama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celiode) Bhima Yudhistira menyarankan, pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. Pelaksanaan ketentuan kenaikan PPN yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 itu akan ditentukan oleh pemerintahan mendatang.
"Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12 persen. Kalau bisa turunkan tarif PPN saat ini menjadi 8-9 persen untuk menstimulus konsumsi domestik ," ucap Bhima, Senin (5/8/2024) lalu. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait