Usai MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Segera Ajukan Paslon

Rahmadhoni Yusal
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Foto: iNews.id

JAKARTA, Jambi.iNews.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan perkara terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024.

PDIP memastikan akan mengajukan paslon di Pilgub Jakarta 2024.

"Hari ini ada beberapa putusan yang patut kita syukuri, yang pertama tadi ambang batas persentase untuk pencalonan dari parpol menjadi turun jadi 7,5 persen," kata Juru Bicara PDIP Chico Hakim, Selasa (20/8/2024).

Baginya, putusan itu merupakan kemenangan bagi demokrasi. DPP PDIP segera menggelar rapat menyikapi putusan MK ini.

"Tentunya DPP akan menggelar rapat, dan kita tunggu saja putusannya khususnya terkait dengan beberapa pilkada di seluruh Indonesia, bukan hanya Pilkada Jakarta," ujar Chico.

Dengan putusan itu, menurutnya MK telah menyelamatkan suara rakyat dari konspirasi calon tunggal di berbagai daerah.

"Pastinya PDI Perjuangan akan mencalonkan Cagub-Cawagub di Provinsi DK Jakarta dan Provinsi lainnya," kata Chico.

Sebelumnya, MK mengubah aturan terkait Undang-Undang Pilkada. Partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Berikut bunyi isi pasal yang belum diubah itu:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Berdasarkan aturan baru ini, Anies Baswedan memiliki peluang dimajukan di Pilgub Jakarta 2024. PDIP juga bisa mengajukan calon meski saat ini hanya memiliki 15 kursi di Jakarta. (uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network