JAKARTA, Jambi.iNews.id - Komisi V DPR menyetujui Pagu Indikasi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2025 sebesar Rp50,48 triliun.
Angka ini pun naik dibandingkan posisi sebelumnya senilai Rp29,10 triliun.
Pagu indikatif tersebut sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 terkait Tindaklanjut Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2025.
Dijelaskan bahwa efisiensi anggaran Kementerian PU 2025 menjadi Rp60,4 triliun, dari sebelumnya Rp81 triliun.
Menteri PU Dody Hanggodo menuturkan, dengan rekonstruksi anggaran ini, pihaknya dapat mengalokasikan anggaran untuk preservasi atau perbaikan dan pemeliharaan jalan dan jembatan.
"Seperti arahan Ketua Komisi V kemarin dengan tambahan anggaran ini kami dapat melakukan preservasi, sementara waktu kami anggarkan untuk enam bulan. Nanti akan kami susun lagi sehingga bisa melakukan preservasi untuk 12 bulan," ucap Dody dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip, Jumat (14/2/2025).
Dody menerangkan, dengan tambahan anggaran ini pihaknya tetap bisa menganggarkan 8.000 titik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp1,8 triliun dan 1.025 titik untuk proyek di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya senilai Rp700 miliar.
"Ini program padat karya tunai (PKT) sementara hasil sisiran kami dalam waktu singkat setelah mendapat surat dari Kementerian Keuangan," katanya.
Setelah rekonstruksi, alokasi anggaran pada Pagu Indikatif untuk setiap unit di Kementerian PU tahun 2025 menjadi sebagai berikut. Sekretariat Jenderal Rp443,5 miliar, Inspektorat Jenderal Rp76,3 miliar, Ditjen Sumber Daya Air menjadi Rp23,386 triliun, Ditjen Bina Marga Rp17,095 triliun, Ditjen Cipta Karya Rp6,396 triliun.
Lalu, Ditjen Prasarana Strategis Rp2,147 triliun, Ditjen Bina Konstruksi Rp378 miliar, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Rp67,3 miliar, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Rp283,1 miliar dan BPSDM Rp208,8 miliar. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait