JAKARTA, Jambi.iNews.id - Presiden Prabowo Subianto melantik 481 kepala daerah beserta wakilnya, Kamis (20/2/2025).
Pelantikan berlangsung pukul 10.00 WIB di Istana Merdeka, Jakarta.
Prabowo sebelumnya meneken aturan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Para kepala daerah terpilih dilantik pada 20 Februari 2025.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres diteken Prabowo 11 Februari 2025.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi Pasal 22 A aturan tersebut.
Para kepala daerah terpilih ini sudah mengikuti geladi kotor dan geladi bersih di Monas, Jakarta Pusat, sejak Selasa (18/2/2025). Dalam persiapan ini, mereka diajari latihan baris-berbaris.
Mereka juga sebelumnya sudah mengikuti tes kesehatan pada 17-18 Februari 2025. Tes kesehatan dilakukan untuk memastikan para kepala daerah dalam kondisi fit untuk mengikuti pelantikan.
Setelah agenda pelantikan, para kepala daerah akan mengikuti pembekalan atau retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait