MUARO JAMBI, Jambi.iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi menangkap puluhan orang bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Sebagian besar dari tersangka, diduga merupakan bagian dari sindikat peredaran gelap narkoba jaringan Lapas.
5 dari 25 tersangka bandar narkoba ini hanya bisa pasrah saat digiring petugas. Mereka ditangkap dari sejumlah tempat wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
Penangkapan 25 bandar ini berasal dari pengungkapan 22 kasus narkoba Jambi dalam satu bulan terakhir.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang-barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,534 gram, alat hisab sabu, uang tunai hingga timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rahmat Damaiandi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, sebagian besar dari tersangka diduga merupakan jaringan Lapas.
"Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari Napi yang berada di dalam Lapas Narkotika kelas 2 B Muara Sabak dan Lapas kelas 2 A Jambi," katanya.
Meski demikian, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengaku masih kesulitan untuk mengungkap peredaran gelap narkoba yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas ini.
"25 orang bandar narkoba jaringan Lapas ini dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurangan penjara," ujarnya.
Sementara, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berkomitmen akan menindak tegas para bandar narkoba dan basecamp-basecamp narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. (uda)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait