JAMBI, iNews.id - Gubernur Jambi, Al Haris tahu betul keresahan anak buahnya ( pegawai Pemprov Jambi) menjelang bulan suci Ramadhan dicairkan uang TPP ( Tambahan Penghasilan Pegawai).
" Sesuai arahan Pak Gubernur sejak tanggal 25 Maret sudah kita bayar secara bertahap, sesuai SPM ( Surat Perintah Membayar) dari Kepala OPD," kata Sekda Pemprov Jambi, Sudirman, Selasa pagi (29/3/2022)
Ditambahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Agus Pringadi, pegawai OPD yang belum menerima TPP karena SPM dari kepala OPD nya terlambat. " Dalam proses administrasi, beberapa hari ke depan cairlah," ujar Agus.
Sementara ASN pemerintah pusat makin galau Tukin (Tunjangan Kinerja) tidak akan dibayar tapi diganti dengan THR dan gaji 13.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan kepada wartawan dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin). Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dari pemangkasan Tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
"Jadwal pencairan menjelang hari raya Idul Fitri dan Gaji ke-13 akan diberikan ketika memasuki tahun ajaran baru anak sekolah." Jelas Isa.
Salah seorang pegawai pemerintah pusat Kementerian Pertanian, Izra mengatakan Tukin di mulai tahun 2012 lalu dan lancar tiap tahun." Baru tahun ini yang mandek, dengan alasan terjadi masalah di Sistem Aplikasi Pembayaran (Sakti) dari Kantor Perbendahraan Negara yang berjalan kurang optimal. Sehingga terjadi keterlambatan," ujarnya. Selain itu adanya pandemi Covid 19 sebagian dana dialihkan untuk penanganan Covid itu.
Editor : Mursyid Sonsang
Artikel Terkait