JAKARTA, iNews.id - Promosi LGBT atau lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di ruang publik melalui media tegas dilarang Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Promosi LGBT jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.
Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad mengatakan, larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT.
Karenanya, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah.
"Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut,"kata Idy dikutip dalam laman resmi MUI, Jumat,(13/05/2022).
Mantan Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 mengatakan dalam Undang-undang penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran.
"Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa," kata Idy Muzayyad.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait