JAKARTA, iNews.id - 40 petani sawit yang ditangkap karena panen massal di lahan sengketa PT Daria Darma Pratama (PT DDP) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu beberapa waktu lalu, dibebaskan. Polres Mukomuko menghentikan penyidikan dan membebaskan mereka.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar kelapa sawit PT DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
"Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," ujarnya.
Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari kuasa hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi kedua pihak untuk menyelesaikan perkara.
"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT DDP melalui restorative justice," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum dan tim Legal PT DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.
"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur restorative justice," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta