JAMBI, iNews.id - Ratusan ribu batang rokok ilegal disita Bea Cukai Jambi dalam operasi gempur rokok ilegal. Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Enny Efriani mengatakan, pihaknya mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi ini.
"Dari pelaksanaan operasi gempur tersebut, Tim Bea Cukai Jambi mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal sebanyak 195.200 batang," ucapnya, Jumat (3/6/2022).
Dari hasil penindakan tersebut, ia menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir sebesar Rp121.063.600 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp97.600.000.
Menurutnya, operasi gempur ini dilakukan kepada para pengusaha tempat penjual eceran hasil tembakau berupa rokok yang terdapat di wilayah Jambi.
Enny menambahkan, operasi gempur dilakukan dengan cara mengunjungi toko-toko yang memperjualbelikan barang kena cukai ilegal berdasarkan informasi yang dihimpun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait