JAMBI, iNewsJambi.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi akan berikan tindakan tegas pada truk pengangkut batu bara yang tak pakai stiker khusus yang dikeluarkan Dinas Perhubungan. Jika kedapatan tak pakai stiker, maka truk tersebut akan dilarang beroperasi lagi.
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya, aturan tersebut akan mulai diberlakukan terhitung 20 Januari 2023 nanti. Penindakan akan langsung dilakukan oleh petugas Dishub di lapangan.
“Kalau sampai tanggal 20 Februari ini tidak dipasang semua berarti kami akan melakukan langkah atau tindakan. Jadi keputusan itu diambil oleh forkopimda nanti untuk tidak lanjut apa sanksinya,” jelasnya, Senin (13/2/2023)
Ismed Wijaya juga mengungkapkan, jika beberapa hari lalu pihaknya telah melakukan uji petik di lapangan. Hasilnya, masih ditemukan adanya kendaraan angkutan batu bara yang tidak memasang stiker khusus.
"Yang kedapatan tak pakai stiker kita beri imbauan dulu. Karena untuk saat ini angkutan batu bara yang tidak ada stiker masih boleh beroperasi," katanya.
Dirinya juga menyebutkan, dalam pemasangan stiker ini terdapat kendala yang menyebabkan masih ditemukannya kendaraan yang tak pakai stiker. Menurutnya, saat pihaknya memasang stiker pada kendaraan di lokasi tambang, kendaraan tersebut sedang tidak ada. Untuk menemukannya juga membutuhkan waktu, lantaran kendaraan tersebut bergerak terus.
Sedangkan masalah lainnya, ada sopir truk yang telah mendapatkan stiker tersebut, namun tidak mau memasangnya. Stiker tersebut hanya disimpannya saja dalam kendaraan.
"Kemudian ada kendaraan milik perorangan yang tidak terdata atau tidak terinput di aplikasi," pungkasnya. (tra)
Editor : Monas Junior