JAKARTA, iNewsJambi.id - Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer dengan hukuman penjara selamna 1 tahun 6 bulan. Pembacaan vonis tersebut dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Eks Ajudan Ferdy Sambo tersebut dinyatakan terbukti bersalah, karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Novriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E disebut melakukan pembunuhan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso seperti dikutip dari iNewsSragen.id
Vonis Bharada E lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.
Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai pembacaan vonis tersebut, terlihat keluarga Bharada E yang turut hadir dalam ruangan sidang tersebut menangis. Mereka sempat memeluk Bharada E usai sidang usai. (tra)
Editor : Monas Junior