get app
inews
Aa Read Next : Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, MA Putuskan Hukuman Seumur Hidup

Pengacara Brigadir J Diperiksa Bareskrim Polri

Senin, 14 Agustus 2023 | 12:59 WIB
header img
Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareksrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia datang mengenakan toga advokat. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsJambi.id - Kamaruddin Simanjuntak, advokat yang terbaru menjadi pengacara Brigadir J, diperiksa Dittipidsiber Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). 

Kamaruddin akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Berdasarkan pantauan, Kamaruddin tiba bersama rombongan. Dia tampak memakai toga advokat. 

"Saya dipanggil sebagai tersangka," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Kamaruddin menyinggung soal penetapan tersangka ketika dirinya menjalani peran sebagai pengacara dari Rina Laowi, istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih. 

"Ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Laowi dan anaknya," ujar Kamaruddin.  

Diketahui, Kamaruddin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini.

"Pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.  
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak yang juga pengacara Brigadir J dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). 

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. (nas)

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim, Pakai Toga Advokat "

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut