JAKARTA, iNewsJambi.id - Kasus hukum Ferdy Sambo masuk babak baru. Tak terima divonis hukuman mati, Ferdy Sambo resmi ajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu, mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 lalu.
Tak hanya Ferdy Sambo, namun istrinya, Putri Candrawathi dan juga Kuat Ma'rut ikut mengajukan kasasi. Mereka mengajukan kasasi pada waktu yang berbeda. Putri mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023, sementara Kuat Ma'ruf pada 15 Mei 2023. Mereka mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto, Senin (22/5/2023).
Djuyamto menambahkan pemohon kasasi diberi waktu 14 hari sejak mengajukan permohonan untuk menyerahkan memori kasasi masing-masing terdakwa.
"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan. Pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," ucapnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/4/2023).
"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (28/4/2023).
Ferdy Sambo cs sebelumnya sudah mengajukan banding atas vonisnya dari hakim PN Jakarta Selatan. Namun, dalam putusan banding tersebut, hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan, di mana Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. (tra)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior