JAMBI, iNewsJambi.id - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja asal Medan, Sumatera Utara. Tidak hanya mengamankan barang bukti 25 kg ganja, petugas juga membekuk 3 orang pelaku.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, ketiganya diamankan pada 13 Februari lalu di tempat berbeda.
Tiga pelaku tersebut, yakni AAP (21), warga Ekajaya, Paal Merah, Kota Jambi, MF (21), warga Budiman, Jambi Timur, Kota Jambi dan LA (18), warga Lingkar Selatan, Paalmerah, Kota Jambi.
Terungkapnya kasus ini, bermula saat anggota Opsnal Tim I, Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang di Lorong Swadaya, Talangbakung, Paal Merah, Kota Jambi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.
Tidak ingin membuang waktu, petugas langsung mendatangi tempat tersebut. Tak pelak, seorang pelaku berinisial AAP yang gerak-geriknya dicurigai petugas langsung diamankan.
Kecurigaan petugas benar adanya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 paket kecil narkotika jenis ganja di kantong jaket sebelah kanannya.
Tidak hanya itu, ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, petugas kembali menemukan barang bukti lagi.
"Disini kita temukan BB berupa 6 paket kecil dan 3 paket sedang narkotika jenis ganja didalam kotak sepatu didalam rumah tersebut," ungkapnya, Rabu (15/2/2023).
Dari pengakuannya, kata Kapolres, barang haram itu didapat dengan cara menjemputnya di Medan, Sumatera Utara.
"Saat menjemputnya pelaku AAP ini bersama LA atas perintah R (belum tertangkap). Terlapor juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja tersebut kepada MF," tutur Eko.
Editor : Monas Junior