get app
inews
Aa Text
Read Next : Al Haris Minta Pihak Berwajib Tindak Tegas Angkutan Batubara Nekat Beroperasi

Hanya 4 Ribu Truk Batu Bara yang Diizinkan Beroperasi per Malam di Jambi

Minggu, 26 Februari 2023 | 18:19 WIB
header img
Beberapa truk pengangkut batu bara yang terpakir di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi pada Minggu (26/2/2023). foto: Rolis MS/iNewsJambi.id

JAMBI,iNewsJambi.id - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi terus melakukan penertiban terhadap truk batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi. Terbaru, hanya 4 ribu truk batu bara yang diizinkan beroperasi per malam.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya, penetapan tersebut dilakukan, guna mengurangi kemacetan yang ada di  Provinsi Jambi. Aturan tersebut dibuat juga menyesuaikan dengan kapasitas pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

"Jadi kapasitas pelabuhan TUKS yang ada di Talang Duku dan Niaso itu hanya 4 ribu unit kendaraan saja. Makanya kita sesuaikan," jelasnya, Minggu (26/2/2023).

Untuk sitem pengangkutan hasil tambang, nantinya 4 ribu truk batu bara tersebut akan dibagi rata dengan jumlah tambang yang ada di Provinsi Jambi. Jadi jumlah hasil tambang yang keluar akan rata.

Selain itu, truk yang beroperasi nantinya hanyalah truk yang memiliki stiker khusus saja. Sementara truk yang tak memiliki stiker khusus namun tetap nekat mengangkut batu bara, akan ditindak tegas oleh petugas Dinas Perhubungan yang berada di lapangan. 

Ismed juga mengungkapkan, menjelang akhir bulan Februari ini, sudah ada 9 ribu lebih truk batu bara yang telah dipasang stiker khusus. Truk-truk tersebut berasal dari perusahaan transportir batu bara dan juga ada yang perorangan.

"Totalnya ada 80 kontrak kerjasama antara transportir, perusahaan tambang dan pelabuhan," pungkasnya. (tra)

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut