JAKARTA, iNewsJambi.id - Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan batasi pembelian LPG 3 Kg. Nantinya konsumen harus terdaftar jika ingin membeli LPG 3 Kg. Pembatasan ini akan mulai diberlakukan terhitung 1 Januari 2024.
Aturan terkait pembatasan pembelian LPG 3 Kg ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Aturan tersebut ditandatangani pada 28 Februari 2023 lalu.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, hanya masyarakat yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi PT Pertamina yang bisa membeli LPG tersebut. Regulasi ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu," bunyi Lampiran Kepdirjen Migas, dikutip Selasa (7/3/2023).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, tujuan penetapan aturan ini untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat.
"Serta menjamin pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” ujar dia seperti dikutip dari iNews.id. (Tra)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior