BATANGHARI, iNewsJambi.id - Para peternak di Kabupaten Batanghari yang ternaknya terkena Penyakin Mulut dan Kuku (PMK) mendapat ganti rugi. Ganti rugi tersebut diberikan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari.
Dikatakan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari, Irwan, pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap peternak yang akan menerima ganti rugi tersebut.
“Iya, insya allah para petani ternak kita akan mendapatkan ganti rugi terhadap ternaknya yang terkena penyakit PMK,” kata Irwan, Rabu (08/03/2023).
Berdasarkan pendataan yang dilakukan pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan, totalnya ada 17 orang peternak yang akan mendapat ganti rugi. Sementara untuk jumlah hewan, totalnya ada 24 ekor sapi.
“Ganti rugi ternak tersebut berdasarkan hasil verifikasi oleh tim Kementrian Pertanian dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Provinsi,” jelasnya,
Disebutkan Irwan, awalnya pihaknya melaporkan sebanyak 36 ekor hewan ternak yang terjangkit PMK melalui aplikasi iSIKHNAS. Namun, setelah diverifikasi oleh tim hanya 24 ekor hewan ternak yang diberi bantuan ganti rugi.
“Ganti rugi ini berbentuk uang sebesar Rp. 10 juta per ekornya. Hewan ternak yang mendapatkan ganti rugi tersebut rata-rata mengalami kematian akibat PMK,” tuturnya.
Diteruskan Irwan, yang menerima bantuan tersebut di Provinsi Jambi ada tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi dan Sarolangun. Untuk yang terbanyak adalah Kabupaten Batanghari sebanyak 24 ekor dengan jumlah petani ternak sebanyak 17 orang.
“Ganti rugi tersebut sudah diberikan oleh Kementrian Pertanian yang diwakili Pemerintah Provinsi Jambi. Dan disaksikan langsung oleh Ketua Satgas Pengendalian PMK Kabupaten Batanghari Sekda Batanghari, bantuan tersebut diserahkan dalam bentuk buku tabungan yang sudah ditransfer uangnya,” katanya. (riz)
Editor : Monas Junior