get app
inews
Aa Read Next : Polda Jambi Dalami Laporan Kasus Perselingkuhan Dj Dinar Candy

Kebiasaan Bakar Lahan jadi Penyebab Karhutla Jambi

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 13:57 WIB
header img
Dansatgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi, Brigjen TNI Supriono. Foto: Azhari Sultan/iNews.Jambi.id

JAMBI, iNewsJambi.id - Dansatgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi Brigjen TNI Supriono menyatakan penyebab utama terjadinya karhutla di Provinsi Jambi adalah masyarakat.

"Penyebab utamanya adalah masih klasik, yakni masyarakat kita yang masih banyak suka membuka lahan dengan cara membakar," ungkapnya, Jumat (18/8/2023).

Dari catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, katanya, sepanjang tahun 2023 hingga Agustus ini, sudah terdapat 229,54 hektare lahan yang terbakar.

"Kawasan yang paling besar terjadi karhutla adalah Kabupaten Batanghari dengan luas kurang lebih 111,14 hektare," tegas Supriono yang juga menjabat Danrem 042/Garuda Putih (Gapu).

Sedangkan yang paling sedikit, katanya, adalah Kabupaten Tanjungjabung Timur dengan luas lahan yang terbakar seluas 4,80 hektare.

Sementara tiga wilayah yang belum terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yakni Kota Jambi, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Dia menambahkan, personelnya selalu mensosialisasikan dan memperingatkan bahanya terjadinya kebakaran hutan kepada masyarakat.

Namun bila tidak juga diindahkan, personelnya akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Nanti bila mana sosialisasi tidak juga berubah, kami dari kepolisian akan menindak tegas," tandas Supriono.

Diakui Dansatgas, saat ini ada pelaku di suatu wilayah yang biasa membakar lahan sudah diamankan petugas.

Sedangkan Komandan Kodim (Dandim) 0415/Jambi Letkol Arm Eko Pristiono menambahkan, personelnya selalu melakukan patroli dan peninjauan lokasi titik rawan yang sering terjadi karhutla.

"Kami juga melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada warga masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan, ilalang atau semak belukar karena dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 187 KUHP dengan hukuman selama 10 tahun penjara," tegasnya. 

Menurut Dandim, kebakaran hutan dan lahan disinyalir sebagian besar terjadi akibat ulah dan kelalaian manusia. 

"Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini melakukan pembakaran hutan dan lahan demi tujuan dan kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampaknya bagi sekitar," tuturnya. 

Dampaknya tidak hanya pada kesehatan saja, imbuh Eko, juga terhadap perekonomian dan sendi-sendi kehidupan masyarakat, seperti kerusakan lingkungan serta dapat mengganggu stabilitas negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia. 

"Ketidaksadaran masyarakat bisa menjadi kecerobohan yang menyebabkan hal fatal terjadinya karhutla," tandas Dandim. (ari)

Editor : Monas Junior

Follow Berita iNews Jambi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut