MUAROJAMBI, iNewsJambi.id - Sebanyak 614 persil atau bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi tak bersetifikat. Ini terjadi karena sertifikat ratusan aset tanah tersebut belum keluar.
Dari data Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang belum memiliki sertifikat berjumlah 614 bidang tanah. Sementara total keseluruhan aset Sebanyak 1.037 bidang.
Kabid Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, Mahali mengatakan, dari tahun 1999 hingga tahun 2022 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi jumlahnya tetap, yaitu sebanyak 1.037 persil.
"Jumlah ini termasuk tanah bawah jalan sebanyak 181 bidang. Tanah bawah jalan ini baru dicatat mulai tahun 2021 sampai 2022, ini sesuai permintaan BPK," kata Mahali, Kamis (9/3/2023).
Mahali menyebutkan, aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang sudah bersertifikat sebanyak 423 persil,
"Sisanya yang belum memiliki sertifikat, masih dalam proses," ujarnya.
Mahali menjelaskan, sebagian besar aset tanah yang belum memiliki sertifikat tersebut terdapat pada sekolah-sekolah, puskesmas, polindes dan pustu.
" Kita sudah beri imbauan kepada kadisnya, agar diberikan patok tanah yang ada di puskesmas, pustu dan polindes itu," sebutnya.
Mahali menyampaikan, pihaknya tiap tahun terus mengajukan pembuatan sertifikat untuk tanah milik Pemkab Muaro Jambi ini.
"Tiap tahun kita targetkan 100 bidang harus terbuat sertifikat. Pada tahun ini sudah ada sebanyak 69 bidang yang telah kita ajukan ke BPN agar sertifikatnya bisa segera diterbitkan. Itu akan selesai selama 3 bulan," imbuhnya.
"Tahun 2022, kita sudah selesaikan sebanyak 102 bidang," tambahnya.
Dikatakan Mahali, untuk membuat sertifikat tanah aset Pemkab Muaro Jambi ini, pihaknya menggangarkan tiap tahun sebesar Rp200 juta.
"Anggaran itu tidak seluruhnya habis untuk pembuatan sertifikat itu," tutupnya. (uda)
Editor : Monas Junior