get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jambi Dalami Laporan Kasus Perselingkuhan Dj Dinar Candy

Gadaikan Mobil Kredit, Warga Muaro Jambi Dipenjara 10 Bulan 

Kamis, 09 Maret 2023 | 20:33 WIB
header img
Ilustrasi Mobil yang masih dalam proses kredit atau cicilan digadai ke pihak lain. Foto: Ist

MUARO JAMBI, iNews.id - Seorang warga Desa Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dipenjara selama 10 bulan akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa cicilan atau kredit. 

Kejadian ini, berawal dari H yang membeli mobil Daihatsu Grand Max/PU secara kredit di salah satu perusahaan leasing. Baru cicilan ke-5, H kemudian mangkir membayar cicilan. 

Setelah ditelusuri oleh pihak leasing, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke E sebagai pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut kemudian menjual kembali mobil H ke pihak keempat.

Akibat kejadian tersebut pihak leasing melaporkan H dan juga E sebagai pihak penadah ke polisi dan akhirnya H diproses di pengadilan dengan tuntutan penjara 1 tahun sedangkan E dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. 

Pengadilan Negeri Jambi akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara kepada H selama 10 bulan dan biaya perkara sebesar 5 juta rupiah. E selaku pihak ketiga juga ikut dijatukan hukuman 1 tahun penjara dan biaya perkara sebesar 5 juta rupiah.

Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) Jambi, Michael Wahyu Samuel angkat bicara menanggapi kasus tersebut. Michael mengatakan, bahwa antara ACC dan debitur sudah menandatangani perjanjian pembiayaan bersama sehingga debitur berkewajiban untuk membayar angsuran hingga lunas. 

Jika debitur mangkir membayar angsuran apalagi sampai menggadaikan mobil cicilan tersebut, maka debitur sudah melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Pelanggan ACC yang mengalami masalah selama masa kredit sebaiknya datang langsung ke kantor cabang ACC terdekat untuk dicarikan solusi terbaik agar terhindar dari masalah hukum,” ujar Michael.

Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Bukan hanya pihak penggadai, pihak yang membeli mobil atau penadah mobil yang digadaikan juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp900 ribu.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut