Padang, iNewsJambi.id - Kendaraan yang tak bayar pajak, datanya mulai dihapu oleh Ditlantas Polda Sumatera Barat (Sumbar). Dengan penghapusan tersebut, surat-surat kendaraan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kebijakan menghapus data kendaraan yang tak bayar pajak itu diberlakukan Polda Sumbar terhitung sejak bulan Maret ini.
"Sejak dilakukan peluncuran Program Triple Untung ini kita mulai melakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari dua tahun," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, Minggu (12/3/2023), seperti dikutip dari sumbar.inews.id.
Berdasarkan data Polda Sumbar, ada 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumbar yang sudah mati pajak. Mulai dari kendaraan roda dua dan ada juga sebagian kendaraan roda empat. Data ini, kata dia, akan disinkronkan bersama.
"Jadi Ditlantas memiliki data, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki data data Jasa Raharja juga memiliki data," kata dia.
Menurutnya, penghapusan ini diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.
Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah di sampaikan beberapa kali peringatan maka setelah melalui mekanisme penelitian maka selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.
"Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang," kata dia.
Dia melanjutkan, tindakan kebijakan tersebut tentu tidak dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.
"Kami minta kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat diminta segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan," kata dia.
Masyarakat yang data kendaraan sudah dihapus dari data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian maka tidak dapat didaftarkan lagi.
"Jadi status kendaraan jadi kendaraan bodong dan itu masuk ke ranah pidana nantinya jika terjadi persoalan," kata dia. (tra)
Sumber: Sumbar.iNews.id
Editor : Monas Junior