Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jambi Dalami Laporan Kasus Perselingkuhan Dj Dinar Candy
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Tertangkap di Muaro Jambi

Senin, 13 Maret 2023 | 19:03 WIB
  • author Rahmadhoni Yusal
Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Tertangkap di Muaro Jambi
Para pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti. Foto: Rahmadhoni Yusal/iNewsJambi.id

MUAROJAMBI, iNewsJambi.id - Pelaku curanmor lintas kabupaten berhasil tertangkap Unit reskrim Polsek Jaluko, di Kabupaten Muaro Jambi. Keduanya yaitu Yopi Hansyah (35) dan Armanto (24), warga asal Sumatera Selatan (Sumsel).

Kedua pelaku tersebut ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian motor di kawasan Desa Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. 

Diungkapkan Kapolsek Jaluko, AKP Rody Hambali, kedua pelaku ini dalam menjalankan aksinya tak hanya di Kabupaten Muarojambi saja. Mereka juga kerap melancarkan aksinya di beberapa wilayah di Kota Jambi.

"Pelaku ini telah beraksi berulang kali. TKP-nya di Muaro Jambi dan Kota Jambi," kata AKP Rody, Senin (13/3/2023).

Selain melalukan aksi di Perumahan Bertam Indah Regency, Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian di depan rumah makan Rindu Desa Sebapo, KM 22, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.

Selain itu, kata AKP Rody Hambali, pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Kota Jambi.

"Pelaku pernah mencuri di Samping Masjid Al Taqwa Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi. Lalu di bedeng kontrakan di daerah Selincah, di bedeng kontrakan Pemakaman Sungai Kambang Telanai, di bedeng kontrakan Perumnas Kota Baru daerah Jelutung dan di bedeng kontrakan daerah SMAN 6 Kota Jambi," sebutnya. (uda)

Editor: Monas Junior

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut