MUAROJAMBI, iNewsJambi.id - Sejumlah masyarakat yang menjadi relawan penyekatan angkutan batu bara, mendapat rompi khusu dari Satlantas Polres Muarojambi. Para relawan ini bertugas melakukan penyekatan terhadap truk angkutan batu bara yang beroperasi di luar jam operasional.
Para relawan penyekatan angkutan baru bara ini berasal dari tujuh desa di kabupaten Muaro Jambi. Mereka akan melarang truk melintas di luar jam operasional. Karena truk angkutan batu bara telah ditetapkan hanya boleh melintas mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Namun kendatipun aturan tersebut telah dibuat, masih banyak ditemukan di lapangan, adanya truk batu bara yang beroperasi di luar waktu tersebut. Sehingga menyebabkan banyak masyarakat yang terganggu. Masyarakat ini kemudian mencari solusi agar tempat mereka tidak menuai kemacetan.
Mereka pun menemui Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, AKP Angga Luvyanto. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta izin untuk mengatur arus lalu lintas yang dilewati angkutan batu bara tersebut.
Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, AKP Angga Luvyanto membenarkan jika adanya masyarakat yang berinisiatif untuk mengatur lalu lintas.
Kata Angga, Satlantas Polres Muaro Jambi mengapresiasi langkah masyarakat yang berinisiatif untuk menjadi relawan penyekatan angkutan batu bara.
"Mereka akan membantu penyekatan sesuai jam operasional di wilayah hukum Muaro Jambi," kata AKP Angga Luvyanto, Selasa (14/3/2023).
Dikatakan Angga, ada beberapa desa yang siap untuk menjadi relawan. Seperti Desa Pondok Meja, Desa Muaro Sebapo, Desa Sebapo, Desa Nagasari, Kelurahan Tempino, Desa Tanjung Pauh Km 32 dan Desa Tanjung Pauh Km 29.
"Di masing-masing desa diberikan rompi dan lampu lalu lintas oleh pihak kepolisian. Dan mereka akan menyetop dan meminta kepada sopir truk batu bara untuk putar arah. Mereka juga berkoordinasi dengan angoota lantas untuk ditilang," tutupnya. (uda)
Editor : Monas Junior