get app
inews
Aa Text
Read Next : Di TPS-nya, Al Haris Menang Telak!

Polres Purwakarta Ungkap Informasi Penangkapan Anak Lilis Karlina, Konsumsi Sabu 2 Kali Seminggu

Rabu, 15 Maret 2023 | 18:23 WIB
header img
Penyanyi Lilis Karlina. (foto: okezone)

PURWAKARTA, iNewsJambi.id - Kapolres Purwakarta Jawa Barat, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkap informasi lebih rinci mengenai penangkapan RD, anak penyanyi lawas Lilis Karlina. Meski masih duduk di bangku SMP, ia diduga terlibat peredaran narkotika.

Edwar mengatakan bahwa RD sudah mulai mengonsumsi obat-obatan terlarang sejak usia 13 tahun. Kemudian di usia 14 tahun, ia mulai menjadi pengedar sekaligus mengonsumsi narkoba jenis sabu.

RD membeli sabu dari seseorang berusia 26 tahun yang sempat dipenjara 6 tahun. Residivis itu adalah distributor obat-obatan daftar G yang dimiliki RD, lalu dikemas ulang olehnya.

"Di situ mereka punya komitmen secara lisan bahwa: Oke saya ambil sabu dari kamu, saya beli. Jadi dia beli sabu itu sekitar harga Rp400 ribu satu paket," ujar Edwar, dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (15/03/2023).

RD sudah keranjingan dengan sabu, hingga mengonsumsinya secara rutin. Edward mengatakan RD bisa nyabu hingga 2 kali dalam seminggu.

"Si anak ini menggunakan sabu ini sampai dua kali seminggu. Si anak ini mengambil barang sabu kepada tersangka dewasa ini," kata Edwar.

Edwar membeberkan komitmen antara RD dengan tersangka lain yang berusia jauh di atasnya tersebut. Hubungan ini dikatakan simbiosisi mutualisme atau sama-sama menguntungkan.

"Komitmennya adalah tersangka dewasa ini membantu tersangka anak ini untuk memasarkan atau untuk mencari pelanggan, mencari konsumen, yang membeli obat-obat daftar G ini dari tersangka anak. Jadi ada simbiosis di antara mereka," kata Edwar.

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut