get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jambi Dalami Laporan Kasus Perselingkuhan Dj Dinar Candy

Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi, Videonya Turun dari Mobil Mewah Jadi Sorotan

Rabu, 15 Maret 2023 | 18:56 WIB
header img
Video penangkapan selebgram Ajudan Pribadi, Muhammad Akbar viral. Ajudan Pribadi ditangkap akibat kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar. (Ist)

JAKARTA, iNewsJambi.id - Publik dikejutnya dengan kabar Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi ditangkap polisi. Video dirinya turun dari mobil mewah sambil tersenyum saat ditangkap polisi jadi sorotan. 

Pria bertubuh gemuk dan berambut cepak tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya, dan Polda Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/3/2023) malam. Ia diduga terlibat kasus penipuan senilai Rp1,3 miliar. 

Terlihat dalam video yang viral di media sosial tersebut, polisi menghentikan mobil yang dikendarai oleh Ajudan Pribadi di Jalan Bandang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ajudan Pribadi terekam turun dari mobil dengan santai, dan masih sempat menebar senyuman kepada polisi yang menangkapnya. 

Saat ditangkap, Ajudan Pribadi mengendarai mobil mewah warna hitam. Dia mengenakan kaos warna hitam, dan terlihat dikelilingi petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Selatan, dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar. 

Beredarnya video penangkapan Ajudan Pribadi, yang akhirnya viral di media sosial tersebut, dibenarkan oleh Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS. 

"Iya benar itu memang video waktu penangkapan. Saat penangkapan, tidak ada perlawanan. Usai ditangkap langsung diterbangkan ke Jakarta," tuturnya. 

Dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar tersebut, diduga dilakukan Ahudan Pribadi pada Desember 2021 silam. Korban penipuan yang melaporkannya ke polisi, berinisial AL. Dalam laporan disebutkan, korban membeli mobil mewah kepada Ajudan Pribadi, namun setelah uang ditransfer ternyata mobil mewah tidak juga dikirim. 

Uang untuk pembelian mobil mewah tersebut, dilakukan korban secara bertahap. Yakni tahap pertama sebesar Rp400 juta, kemudian ditransfer lagi sebesar Rp750 juta, dan terakhir senilai Rp200 juta. Namun korban tidak mendapatkan mobil mewah yang dijanjikan, sehingga melaporkan Ajudan Pribadi ke polisi. (tra)

Sumber: Daerah.Sindonews.com

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut