get app
inews
Aa Read Next : Polda Jambi Dalami Laporan Kasus Perselingkuhan Dj Dinar Candy

Bobol Rumah dan Gasak Uang Rp12 Juta, Warga Tanjung Katung Akhirnya Tertangkap

Kamis, 16 Maret 2023 | 19:13 WIB
header img
Pelaku pembobolan rumah di Muaro Jambi saat reka adegan pencurian. Foto: Rahmadhoni Yusal/iNewsJambi.id

MUAROJAMBI, iNewsJambi.id - Pelaku pencurian dengan pemberatan yang berhasli bobol rumah dan gasak uang Rp12 juta, Ratno Purwadi (28), warga Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi, akhirnya tertangkap oleh tim Reskrim Polsek Maro Sebo.

Kapolsek Maro Sebo, IPTU Wiwik Utomo, melalui Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo, Ipda Bambang Rikhani ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembobol rumah tersebut.

"Pelaku ditangkap pada Selasa (14/3/2023)," kata Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo, Ipda Bambang, Kamis (16/3/2023).

Ipda Bambang menyebut, dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp12 juta rupiah dari rumah korban.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta rupiah," ujarnya.

Diungkapkannya, penangkapan tersebut bermula dari proses penyelidkan ditempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi tentang pelaku yang diduga merupakan pelaku pembobolan tersebut. 

"Dengan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dan langsung mengakui perbuatanya. Serta berhasil diamankan barang bukti berupa uang dan barang lainnya milik korban yang disimpan oleh pelaku di tempat persembunyiannya," sebutnya.

Ipda Bambang mengatakan, menurut keterangan yang didapatkan dari pelaku, aksi pencurian yang dilakukannya tidak hanya satu kali.

"Pelaku telah melakukan aksi pencurian di 10 rumah yang berbeda. Namun, masih dalam satu desa yang sama," ujarnya.

Selain mengamankan satu orang pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda CBR dengan nomor Polisi BH 4063 ZE, 1 buah obeng panjang sekira 30 cm warna kuning, uang tunai Rp5.045.000 rupiah, 1 unit HP merk Samsung A04, 1 buah celengan warna ping, 1 buah tas warna hitam, 1 buah kalkulator, 3 buah buku kas masjid, 2 lembar STNK sepeda motor, 2 lembar KTP dan 1 Lembar SIM C.

"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Maro Sebo. Penyidik akan melaksanakan beberapa rangkaian pemeriksaan untuk tahapan lebih lanjut," tutupnya. (uda)

Editor : Monas Junior

Follow Berita iNews Jambi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut