get app
inews
Aa Text
Read Next : Di TPS-nya, Al Haris Menang Telak!

Jangan Lupa Bayar Pajak, Berikut Cara Bayar Pajak Online

Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:04 WIB
header img
Ilustrasi foto samsat online Foto: Ridho Hambali

JAKARTA, iNewsJambi.id - Jangan Lupa Bayar Pajak Berikut Cara Bayar Pajak Online, Indonesia telah melakukan kemajuan signifikan dalam infrastruktur digitalnya dalam beberapa tahun terakhir, dan hal ini termasuk kemampuan untuk membayar pajak secara online. 

Membayar pajak secara online di Indonesia tidak hanya nyaman tetapi juga merupakan cara yang aman untuk memenuhi kewajiban pajak Anda.

Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah tentang cara membayar pajak secara online di Indonesia.

Langkah 1: Dapatkan NPWP Anda

Sebelum Anda dapat membayar pajak secara online, Anda perlu mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda. 

NPWP adalah nomor identifikasi unik bagi wajib pajak di Indonesia. Anda dapat memperoleh NPWP Anda dari kantor pajak setempat.

Langkah 2: Daftar untuk Akun E-Filing

Setelah mendapatkan NPWP Anda, Anda perlu mendaftar untuk akun e-filing di situs Kantor Pajak. Untuk mendaftar, kunjungi https://www.pajak.go.id dan klik "E-Filing". 

Kemudian, pilih "Registrasi" dan berikan informasi yang diperlukan, seperti NPWP Anda, alamat email, dan nomor telepon seluler.

Langkah 3: Aktifkan Akun E-Filing Anda

Setelah mendaftar untuk akun e-filing, Anda perlu mengaktifkannya dengan mengklik tautan yang dikirim ke alamat email Anda. 

Anda akan diminta untuk membuat kata sandi untuk akun Anda.

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut