get app
inews
Aa Text
Read Next : Di TPS-nya, Al Haris Menang Telak!

Jangan Lupa Bayar Pajak, Berikut Cara Bayar Pajak Online

Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:04 WIB
header img
Ilustrasi foto samsat online Foto: Ridho Hambali

Langkah 4: Masuk ke Akun E-Filing Anda

Setelah mengaktifkan akun e-filing Anda, Anda dapat masuk ke akun Anda dengan mengunjungi https://www.pajak.go.id dan mengklik "E-Filing". 
Kemudian, masukkan NPWP, nama pengguna, dan kata sandi Anda untuk mengakses akun Anda.

Langkah 5: Lengkapi Laporan Pajak Anda

Setelah masuk ke akun e-filing Anda, Anda dapat melengkapi laporan pajak Anda. Klik "SPT" dan kemudian pilih "Isian SPT" untuk mengisi formulir laporan pajak Anda. 

Pastikan untuk memeriksa kembali semua informasi sebelum mengirimkan laporan pajak Anda.

Langkah 6: Hitung Kewajiban Pajak Anda

Setelah mengirimkan laporan pajak Anda, sistem akan secara otomatis menghitung kewajiban pajak Anda. 

Anda kemudian dapat membayar kewajiban pajak Anda secara online dengan mengklik "Pembayaran" dan memilih metode pembayaran Anda.

Langkah 7: Konfirmasi Pembayaran Anda

Setelah melakukan pembayaran, Anda perlu mengonfirmasi pembayaran Anda dengan mengklik "Konfirmasi Pembayaran". 

Kemudian, masukkan rincian pembayaran Anda dan kirimkan konfirmasi.

Kesimpulannya, membayar pajak secara online di Indonesia adalah proses yang mudah. 

Dengan mengikuti langkah di atas, Anda dapat memenuhi kewajiban pajak Anda dengan nyaman dan aman. 

Perlu dicatat bahwa membayar pajak secara online tidak hanya nyaman tetapi juga membantu mengurangi risiko kesalahan dan keterlambatan yang dapat terjadi dengan metode pembayaran tradisional. (rdo) 

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut