MUAROJAMBI, iNewsJambi.id - Kepala Desa (Kades) dan BPD di Muarojambi diminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi, Kamin untuk bersinergi untuk membangu desa. Permintaan itu disampaikan Kamin saat menjadi pemateri di acara pelatihan bersama peningkatan kapasitas aparatur desa se Kecamatan Jambi Luar Kota.
Pada kesempatan itu, Kamin menyampaikan, tentang peran Kejaksaan Agung Tinggi Negeri dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah desa.
Kata dia, sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Nasional di Pusat maupun daerah.
Bahkan, melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan. Termasuk juga dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara meliputi pengelolaan ADD dan Dana Desa.
"Kejaksaan juga berperan untuk memberikan supremasi hukum kepada masyarakat," kata Kamin.
Dalam upaya mencapai stabilitas masyarakat, Kejaksaan memiliki fungsi dibidang ketertiban dan ketentraman umum, pencegahan, pengawasan serta peningkatan kesadaran hukum. Selain itu, Kejaksaan juga menjalankan fungsi dibidang perdata dan tata usaha negara.
"Saya juga minta dalam menjalankan roda pemerintahan di desa, antara kades dan BPD harus saling bersinergi. Agar pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat," sebutnya.
Kamin menyampaikan, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi baru ini telah meluncurkan aplikasi Jaga Desa. Kata Kamin, aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan Kejaksaan dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Kamin menambahkan, aplikasi ini juga sebagai upaya pencegahan dini terhadap para kepala desa yang bermaksud ingin melakukan korupsi dana desa.
"Mudah-mudahan dengan langkah ini, tidak ada kepala desa di Muaro Jambi ingin bermain-main atau ada niatan korupsi dana desa," ujarnya.
Kamin menjelaskan, kepada para kepala desa agar jangan takut menggunakan dana desa.
"Jangan takut membuat suatu kegiatan atau program di desa, asalkan sesuai dengan aturan, Insya Allah tidak ada masalah," tutupnya. (uda)
Editor : Monas Junior