BATANGHARI, iNewsJambi.id - Jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batanghari selama bulan ramadan berubah. Perubahan itu terjadi berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari dengan Nomor: 821/1935/SE/BKPSDMD/2023 tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadan bagi ASN.
“Iya, perubahan jam kerja tersebut dibuat menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah,” ungkap Kepala BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Mula P Rambe, Rabu (22/03/2023).
Dikatakan Rambe, di dalam surat edaran itu kita atur ada 3 hal, pertama jam kerja, kedua, kepala OPD memastikan bahwa jam kerja itu adalah 32.5 jam per Minggu dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana semestinya.
“Jam kerja bagi ASN di OPD dengan 5 hari kerja maka Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, untuk Jumat masuk pukul 08.00 WIB hanya sampai 11.30 WIB,” tuturnya.
Disebutkan Rambe, sementara OPD dengan enam hari kerja maka diatur masuk pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Dalam per Minggu selama ramadan ada 32.5 jam kerja. Diluar bulan ramadan kita biasanya diwajibkan 37.5 jam per minggu berarti berkurang 5 jam.
“Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada ASN yang beragama muslim untuk beribadah lebih khusyuk. Kita harapakan dengan berkurangnya jam kerja ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” katanya. (riz)
Editor : Monas Junior