get app
inews
Aa Text
Read Next : Al Haris dan Abdullah Sani Hadiri Tasyakuran Anggota DPR RI Edi Purwanto

Wabup Merangin Ikut Soroti Mandeknya PT Antam

Senin, 27 Maret 2023 | 20:26 WIB
header img
Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya. Foto : Gunthara Edo/iNewsJambi.id

JAMBI, iNewsJambi.id - Wabup Merangin (Wakil Bupati Merangin) Nilwan Yahya, turut soroti mandeknya kegiatan investasi PT Antam (Aneka Tambang) Tbk di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Apalagi, PT Antam sudah bertahun tahun eksplorasi di Merangin dan Sarolangun, namun hingga kini belum juga ada kejelasan akan eksploitasi atau tidak.

Menurut Wabup Merangin Nilwan Yahya, sudah sewajarnya masyarakat dan pemerintah daerah mendapat penjelasan mengenai tambang emas di daerahnya tersebut oleh PT Antam.

"Kalau memang sudah stop eksplorasi, atau sudah ada eksploitasi, harusnya ada pemberitahuan agar persoalan ini jelas," terangnya. 

Ia berharap PT Antam tak menutup nutupi hal ini karena PT Antam sahamnya dimiliki oleh pemerintah RI dan juga pemegang saham lain.

"Untuk itu kita akan bahas dulu dengan Dinas Perizinan dan Dinas LH," kata Nilwan, Senin (27/3/2023). 

Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, juga anggota DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan Merangin-Sarolangun, Juwanda, berharap kejelasan dari PT Antam (Aneka Tambang) Tbk.

Mereka menilai, potensi emas di Merangin dan Sarolangun itu cukup besar. Karena itu, sayang jika sudah dieksplorasi tetapi tidak dieksploitasi.

Untuk diketahui, PT Antam sudah eksplorasi di Merangin dan Sarolangun sejak beberapa tahun lalu. 

"Sudah berapa banyak uang pemegang saham (ANTM kode saham PT ANTAM) yang dipakai untuk eksplorasi tetapi belum membuahkan hasil itu," tambah Ketua Edi -sapaan akrab Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto-.(edo/nas)

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut