get app
inews
Aa Read Next : KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Gibran Didukung Jadi Wakil Prabowo, Ini Kata Jokowi

Sabtu, 06 Mei 2023 | 21:54 WIB
header img
Menhan Prabowo Subianto (kiri) dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (Ist)

JAKARTA, iNewsJambi.id - Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka didukung jadi wakil Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang. Dukungan tersebut mengalir dari sejumlah kalangan.

Namun menyikapi kabar tersebut, Putra Sulung Presiden Jokowi tersebut mengaku belum memenuhi syarat. Menurutnya, usianya belum cukup untuk maju menjadi calon wakil presiden ataupun calon wakil presiden.

"Umur (saya) belum cukup," kata Gibran, Dia menambahkan hal itu hanya merupakan rumor, sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. 

"Kan rumor, saya sudah jawab kalau umur belum cukup," katanya. 

Selain itu, Gibran pun mengakui dia belum terlalu lama terjun ke dunia politik, sehingga dia merasa masih harus banyak belajar. 

"Ilmunya belum cukup. Saya masih perlu banyak belajar. Baru dua tahun (jadi Wali Kota Solo)," katanya. 

Selain itu, menurut dia, menjadi presiden maupun wakil presiden bukan merupakan tugas yang ringan. "Itu tugas berat lho, jangan dibayangkan (mudah)," katanya. 

Sebelumnya, dalam momentum Idul Fitri 1444 H lalu, Prabowo Subianto berkunjung ke kediaman Presiden Joko Widodo di Solo. Pada kesempatan tersebut, Gibran turut menyambut Prabowo yang datang dengan putranya, Didit Hediprasetyo. 

Meski demikian, keduanya sepakat menyampaikan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas terkait politik. Presiden Jokowi pun telah menepis usul sejumlah kalangan yang mengajukan putranya untuk mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024. 

Jokowi mengatakan setidaknya ada dua alasan mengapa Gibran belum realistis untuk masuk bursa Pilpres 2024. 

"Pertama, umur. Kedua, baru dua tahun jadi wali kota, yang logis sajalah," kata Jokowi. 

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (tra)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Follow Berita iNews Jambi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut