get app
inews
Aa Read Next : KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tanggapan Gibran Karena Dituntut Almas Rp 10 Juta

Kamis, 01 Februari 2024 | 21:18 WIB
header img
Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Foto: iNews.id

SOLO, iNewsJambi.id - Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

Gibran menyebut dia akan menindaklanjuti gugatan tersebut.

“Ya, ya nanti kami tindaklanjuti,” ujar Gibran, Kamis (1/2/2024). 

Disinggung mengenai apakah diya tahu gugatan tersebut, Gibran kembali menjawab akan menindaklanjutinya. 

“Ya, nanti kami tindaklanjuti,” katanya lagi. 

Sementara saat ditanyakan soal adanya perjanjian dengan Almas, Gibran mengaku tidak tahu. 

“(Ada perjanjian) Saya nggak tahu itu,” ucapnya sembari memasuki mobil. 

Sebelumnya, Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka digugat mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A. Gibran digugat karena diduga melakukan wanprestasi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Humas PN Solo Bambang Aryanto mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. 

"Prosesnya seperti gugatan biasa," kata Bambang saat dihubung, Kamis (1/2/2024).

Gugatan itu sudah dipublikasi melalui website resmi PN Solo pada Senin (29/1/2024) dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt. "Gugatan diterima dan teregister (PN Solo tanggal) 29 Januari 2024," ujarnya. 

Dalam gugatannya, Almas meminta hakim menjatuhkan putusan kepada Gibran untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp10 juta. Uang ganti rugi itu harus dibayarkan maksimal 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

"Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," bunyi petitum gugatan Almas yang ditandatangani empat kuasa hukumnya. 

Dalam petitum gugatannya, Almas meminta uang ganti rugi Rp10 juta yang digugat ke Gibran dibayarkan ke panti asuhan di Surakarta. Almas juga meminta hakim menetapkan uang paksa atau dwangsom senilai Rp1 juta per hari secara tunai atas keterlambatan pembayaran oleh Gibran setelah putusan inkrah. 

"Secara tunai dan seketika hingga tergugat membayar seluruh kerugian para penggugat," tulis petitum gugatan Almas. (nas)

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut