get app
inews
Aa Read Next : KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilres Anies-Cak Imin

Senin, 22 April 2024 | 18:31 WIB
header img
Ketua MK Suhartoyo dalam putusan sidang gugatan hasil pilpres di Gedung MK. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsJambi.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan sengketa pilpres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan sidang gugatan hasil pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Salah satu permohonannya, pemohon meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

MK diminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Alasannya KPU belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 setelah putusan MK nomor perkara nomor 90/PUU-XXI/2024 tentang batas usia capres-cawapres. 

Putusan nomor 90/PUU-XXI/2024 tentang batas usia capres-cawapres juga ada pelanggaran etik berat dan DKPP memutuskan pelanggaran etik KPU karena belum mengubah PKPU sebagai syarat peserta pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPU bersama DPR telah melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan Bawaslu membahas perubahan PKPU. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik yang mengusung paslon capres-cawapres menyetujui perubahan PKPU. 

MK juga tidak menemukan adannya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam verifikasi pendaftaran capres-cawapres. 

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat paslon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan paslon yang menguntungkan paslon nomor urut 02, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta Pilpres tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Dengan putusan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap memenangi Pilpres 2024. (uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Follow Berita iNews Jambi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut